Maraknya Retail Fast Fashion yang Merugikan bagi Desainer Asli!

Berita Fashion Tren Terkini

Seiring dengan berjalannya waktu, teknologi informasi mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Akibat kemajuan teknologi informasi ini masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mendapatkan informasi yang mereka inginkan. Contohnya adalah perkembangan trend fashion.

Platform yang menyediakan informasi terbaru mengenai fashion adalah Instagram. Melalui Instagram ini, banyak orang terkenal yang menjadi panutan dalam berpakaian. Selain itu, oleh karena perkembangan teknologi, belanja daring sangat dimudahkan dan masyarakat dapat membeli pakaian sesuai dengan keinginannya. Industri fashion menyumbangkan pendapatan penjualan global dengan jumlah yang sangat besar, yaitu 180 miliar Dolar setiap tahunnya.

Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn

Begitu banyak desainer ternama yang meluncurkan dan memasarkan produk-produk hasil desain mereka, baik itu desainer terkenal atau desainer pemula. Tidak menutup kemungkinan juga bahwa ide-ide dari para desainer itu dipakai tanpa izin dan di produksi secara massal.

Produksi secara massal inilah yang disebut sebagai fast fashion. Bagaimana dengan model atau corak desainnya? Para retail mengambil tanpa izin dari desainer asli, biasanya desain yang dicuri adalah dari produk high end yang ditampilkan melalui runaway, model, atau artis papan atas.

Produk high end tersebut dijual dengan harga yang mahal sehingga tidak semua orang mampu untuk membelinya. Dengan munculnya para retail fast fashion ini, banyak konsumen yang tergiur untuk membeli karena produk yang mereka jual di banderol dengan harga yang jauh lebih murah daripada produk aslinya.

Produk original dari para desainer sering kali dijiplak desainnya oleh para retail fast fashion, salah satu kasusnya terjadi pada Sam Larson. Dalam postingan Instagramnya dia mengunggah sebuah gambar digital yang bertulisan “WILD” kemudian tulisan tersebut dijiplak oleh Zara yang merupakan retail fast fashion tanpa izin dari Sam Larson.

Pihak Zara menambahkan goresan pada huruf “I” dari karya original Sam Larson tersebut. Dari kasus ini pengikut Instagram Sam Larson melakukan sebuah campaign yang dimaksudkan agar pihak Zara membayar Sam Larson. Hal yang telah dilakukan oleh pihak Zara ini adalah sebuah plagiarisme.

Hal yang serupa terjadi pula pada brand high end, Burberry. Burberry meluncurkan suatu pola ciri khasnya yang berbentuk kotak-kotak. Pola tersebut dijiplak oleh perusahaan Target yang menjual mulai dari syal, koper, kacamata, dan tumblr, di mana produk yang dijual oleh Target ini mempunyai kemiripan dengan produk yang dijual oleh Burberry.

Burberry pun membawa kasus ini sampai ke pengadilan. Ternyata selain pola dari Buberberry yang dijiplak oleh Target, brand Coach, Minnetonka Moccasins juga pernah mempunyai masalah yang serupa juga dengan Target, tetapi tidak sampai ke pengadilan.

Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya

Terkait maraknya para retail fast fashion ini yang tentunya bukan hanya terdapat di negara barat saja tetapi di Indonesia juga. Di Indonesia sendiri terdapat regulasi yang diharapkan mampu untuk melindungi hak immaterial dari para penciptanya, yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC).

Adapun pasal 1 ayat 1-nya menjelaskan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui Undang-undang Hak Cipta tersebut, para desainer dapat melindungi karyanya dengan mendaftarkannya pada Hak Cipta.

Selain itu, hal yang dapat dilakukan oleh desainer adalah mengumumkan hasil karyanya ke publik sehingga banyak orang yang mengetahui bahwa karya ini adalah milik seseorang. Dengan diumumkannya ke publik tidak menutup kemungkinan terjadi penjiplakan seperti yang dilakukan oleh target terhadap Brand Burberry.

Banyak orang yang telah mengetahui motif kotak-kotak itu merupakan ciri khas dari Burberry dan karya itupun walaupun telah diumumkan ke publik tetap dijiplak oleh perusahaan Target. Jika dilihat dari perspektif Target akan mengapa mereka melakukan hal tersebut adalah karena Burberry menjual produknya dengan harga yang tidak semua orang bisa jangkau, hanya orang-orang tertentu saja.

Jadi dengan maksud Target menjiplak motif ciri khas Burberry adalah untuk menjualnya dengan harga yang jauh lebih murah. Orang yang membeli produk tersebut akan merasa bahwa produk buatan Target serupa dengan produk buatan Burberry tetapi dengan harga yang jauh berbeda.

Tetap saja hal tersebut tidak bisa dilakukan seenaknya tanpa izin dari pembuat karya asli dan hal ini merupakan plagiarisme yang memberikan kerugian bagi pihak Burberry. Oleh karena itu, untuk melindungi suatu karya desain tidak hanya bisa diumumkan saja ke publik tetapi perlu untuk didaftarkan Hak Ciptanya agar bisa menghindari kejadian seperti plagiarisme dan desainer juga akan mempunyai senjata yang kuat untuk melindungi hasil karyanya dari plagiarisme.

Perkembangan yang cepat dalam industri fashion ini dapat kita lihat di Indonesia yang telah dimasuki para retail fast fashion terkenal seperti H&M, Zara, Bershka, Stradivarius, Uniqlo, dan sebagainya. Masyarakat Indonesia sebagian besar menerima kemunculan para retail fast fashion ini. Toko retail tersebut tersebar dengan sangat banyak di Indonesia.

Oleh karena itu, dengan banyaknya retail fast fashion dan banyak kasus terkait Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), bagi para desainer perlu diketahui adanya tiga bentuk produk hukum yang dapat melindungi hasil karyanya, yaitu Hak Cipta, Hak Merek, dan Desain Industri. Di Indonesia sendiri belum mempunyai regulasi khusus yang mengatur tentang fashion yang ada di Indonesia, untuk sekarang ini para desainer dapat melindungi hasil karyanya dengan tiga bentuk produk yang telah disebutkan sebelumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *